Hukum  

Indonesia Rencanakan Pemulangan Napiter Hambali dari Penjara Guantanamo

Ilustrasi penjara'Foto: Pixabay

FAKTA GRUP – Indonesia tengah merencanakan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemulangan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perhatian kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, meskipun terlibat dalam kasus hukum internasional.

“Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, kasus Hambali sudah kedaluwarsa jika diadili di Indonesia. Hal ini dikarenakan peristiwa yang melibatkan Hambali terjadi lebih dari 18 tahun yang lalu, sehingga tidak bisa lagi dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana (transfer of prisoners). Draf undang-undang tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemindahan narapidana asing yang melibatkan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan agar pemindahan narapidana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan narapidana,” jelas Yusril.

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa pemindahan narapidana asing berdasarkan pengaturan praktis. Pada Desember 2024, Indonesia memindahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina, dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia.

Yusril menegaskan bahwa meskipun pemindahan narapidana saat ini dapat dilakukan melalui perjanjian, undang-undang khusus diperlukan agar proses ini lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah membahas pemindahan terpidana mati narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, dan diharapkan dapat menyelesaikan kesepakatan dengan Menteri Kehakiman Prancis pada Februari 2025 mendatang.

Dengan adanya undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana, Yusril berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lebih transparan dan terstruktur, memberikan dasar hukum yang jelas bagi kebijakan pemerintah.

Seperti dikatahui, Hambali, yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002, ia sempat melarikan diri dan baru kemudian ditangkap. Ia ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, kasusnya hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum karena ia belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *