FAKTA GRUP – Polisi tetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kantor Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat. Kelima tersangka tersebut adalah AS, IY, DCR, AJ, dan S.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kelima tersangka diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 dini hari.
“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun pencarian terhadap pelaku lain,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, sebatang besi, dua buah golok, serta dua unit mobil Suzuki Swift dan Suzuki Ertiga yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kombes Pol. Jules menjelaskan bahwa dalam insiden ini, beberapa fasilitas di kantor PP mengalami kerusakan. Kaca kantor pecah, dua sepeda motor mengalami kerusakan, dan dua mobil juga rusak.
Selain itu, empat orang anggota PP dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam dan luka memar.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” lanjutnya.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang masih terlibat dalam peristiwa pengeroyokan ini. Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat dampak kerusakan fisik dan luka yang dialami oleh korban.
Kasus pengeroyokan ini menambah daftar panjang kejadian kekerasan yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat.