FAKTA GRUP – Pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,” ujar Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.
Nicolas mengungkapkan, kasus penganiayaa ini bermula saat korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Pasalnya, bocah lima tahun itu sebelumnya memang tinggal bersama neneknya di Kupang.
Lantaran tidak mendapat pengakuan anaknya itu, lanjut Nicolas, kedua orangtuanya merasa sakit hati. Korban disebut kerap menerima penganiayaan sejak bulan Juli 2024.
“Itu yang membuat sakit hati dari pada kedua orang tuanya. Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal berlabis yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT.
Lebih lanjut Nicolas menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban sebenarnya telah diamati tetangga. Namun, mereka tak menaruh curiga dengan alasan hubungan orang tua dan anak.
“Nah pada tanggal 28 Oktober 2024 itu, karena korban mengalami perdarahan, sehingga para saksi tetangga ini tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap si korban,” terangnya.
“Akhirnya para saksi dalam hal ini tetangga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 44 UU KDRT.