FAKTA GRUP – Enam orang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Tiga orang diantaranya merupakan satu keluarga.
Adapun satu keluarga yang diamankan tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sebanyak satu kilogram sabu disita dari tangan pelaku.
Baca Juga: Pengaruh Film Porno, 4 Pemuda Perkosa dan Bunuh Gadis 13 Tahun
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga antara lain AR (59), KK (47), dan RN (25). Selain ketiganya, polisi juga menangkap tiga pelaku lain OP (27) dan JA (27), serta MFA (22).
Menurut Rudy, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengedaran narkoba di Tambun selatan. Dimana akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK.
“Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut,” ujar Rudi Wiransyah dikutip pada Sabtu 7 September 2024.
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.
“Barang bukti yang kita sita sebanyak satu kilogram sabu seharga Rp1 miliar,” ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku tersebut, lanjut Rudi, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu. Dua DPO itu merupakan anak dan menantu pasangan AR dan KK.
“Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut,” tukasnya.
Baca Juga: Polisi Minta Warga Lapor Bila Ada Pihak Lakukan Pungli Modus Uang Keamanan
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 20 tahun.