FAKTA PAPUA – Salah seorang penyanyi dan komposer Malaysia Yasin Sulaiman (48) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 16 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, pada Kamis 22 Agustus 2024. Ia dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran narkoba dua tahun yang lalu.
Yasin Sulaiman didakwa dengan tiga dakwaan termasuk mengonsumsi sendiri obat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid, dan kepemilikan ganja 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022. Yasin kedapatan menanam 17 tanaman ganja di rumahnya.
Baca Juga: 301 Orang Diamankan Polisi terkait Aksi Demo Penolakan RUU Pilkada di DPR
Sebelumnya, Yasin dibebaskan dari tuduhan ini pada 29 November 2023 oleh pengadilan negeri yang menyatakan bahwa pelantun lagu “Mimpi Laila” itu tidak sehat mental, dan menunjukkan gejala yang menggerogoti kemampuan kognitifnya.
Akan tetapi, hakim Pengadilan Tinggi Norsharidah Awang mengizinkan banding jaksa penuntut untuk membatalkan pembebasan Yasin. Setelah vonis dijatuhkan, Yasin diborgol oleh polisi dan dibawa ke Penjara Kajang di Selangor, Malaysia.
Baca Juga: Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha Beredar di Medsos, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Ini adalah hari yang gelap bagi saya,” kata Yasin.