FAKTA PAPUA – Polisi resmi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Pelaku kini juga telah ditahan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka Armor Toreador dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: BPIP Larang Jilbab Paskibraka, MUI: Kebijakan Tak Beradab!
“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.
“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.
Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya. Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.
“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maafkan sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno. Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Bunuh Diri Dokter Muda akibat Dibully, Ini Yang Dilakukan Kemenkes
“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya.