LKMI Apresiasi MUI Keluarkan Kreteria Produk Terafiliasi Israel

Kantor MUI Pusat

FAKTA PAPUA – Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghadirkan kriteria produk yang terafiliasi Israel diapresiasi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan menyebutkan kriteria itu akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi Israel yang pernah dirilis oleh YKMI.

Baca Juga: Para Ahli Temukan Gen Z Lebih Rentan Terkena 17 Jenis Kanker, Ini Alasannya

“YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi ‘Israel’ dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi Israel,” ucap Himawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia pun menegaskan bahwa kriteria MUI itu menjawab keresahan umat. Pasalnya, kata dia, dengan kriteria itu masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya mengenai kriteria dan definisi produk terafiliasi ‘Israel’.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi ‘Israel’ dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan ‘Israel’. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di ‘Israel’,” kata Arif.

Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi ‘Israel’ atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme.

Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di ‘Israel’.

“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Kontes Transgender di Jakarta, Polisi akan Periksa Penyelenggara dan Pihak Hotel

Arif menjelaskan kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara masif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap ‘Israel’.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *