FAKTA PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.
Baca Juga: Gandeng PPATK, Polri Cek Aliran Dana Narkoba pada Pilkada 2024
Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin 22 Juli 2024 Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” ujar Tessa.
Dengan pengajuan pencegahan ini, Tessa berharap para pihak tersebut bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini demi kelancaran penyidikan.
Baca Juga: 8 Mobil Mewah, Tanah dan Uang Miliaran Milik Harvey Moeis Disita Kejagung
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tukasnya.