FAKTA PAPUA – Seorang kakek berinisial AI (60) yang ditangkap dan diikat warga setelah kepergok hendak mencuri di Perumahan Citra Garden I Bukit Indah II, Kalideres, Jakarta Barat diserahkan warga ke polisi.
Perisitiwa penangkapan AI oleh warga viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku diikat di sebuah pos satpam dan sempat diamuk massa.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan AI ditangkap pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 08.45 WIB. Pelaku saat itu bersama temannya EN (buron) tengah mengendap-endap di rumah warga yang sedang ditinggal ke gereja.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Pemilik rumah saat itu sedang ke gereja,” ujar Abdul Jana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Jana, saat ini AI telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Kalideres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: Usut Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP,” tukasnya.