FAKTA PAPUA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP memastikan bahwa tenaga honorer yang berusia di atas 60 tahun tak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Meskipun jumlahnya sedikit tapi di Sanggau ini masih ada yang di atas 60 tahun” kata Herkulanus HP kepada wartawan.
Baca Juga: KPK Ungkap 6.969 dari 20.462 Caleg Terpilih Belum Laporkan LHKPN
Herkulanus mengungkapkan bahwa penataan tenaga honorer yang dilakukan pihaknya sudah mengakomodir semua tenaga honorer yang ada di Sanggau untuk diangkat sebagai PPPK.
“Kalau berdasarkan pemetaan kami itu sudah mengakomodir semua, cuma bantu tentu ada yang tereliminasi terkait dengan persyaratan usia. Karena kan ada juga honorer kita yang sudah berada di atas 60 tahun, seperti mereka yang di tenaga kebersihan itu, itu tidak bisa juga diangkat sebagai PPPK karena batas usia PPPK kan satu tahun menjelang pensiun, sementara batas usia pensiun itukan 58 tahun. Ya tetap ada si yang tereliminasi, hanya saja jumlahnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.
Herkulanus mengakui bahwa hingga hari ini Kabupaten Sanggau masih menunggu formasi ASN untuk tahun 2024.
“Sekarang masih dalam tahap verifikasi di Pemerintah pusat. Artinya, semua Kabupaten dan Kota juga belum menerima formasi yang sudah ditetapkan Kemen PAN RB sebagai dasar untuk kita melaksanakan rekuetmen,” ujar Herkulanus.
Herkulanus menjelaskan, tahapan rekuetmen ASN terbagi menjadi tiga. Pertama rekuetmen ASN melalui sekolah kedinasan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK
“Sekarang yang sedang itu melalui sekolah kedinasan,” terang dia. Kemudian yang kedua, penerimaan ASN melalui instansi pusat atau vertikal, dan yang ketiga penerimaan ASN melalui instansi di Pemerintah daerah yang diperkirakan berlangsung di bulan September,” pungkasnya.