Berkas Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Ini Alasan Kejagung

Tersangka Harvey Moeis

FAKTA PAPUA – Berkas Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan ada hal teknis yang membuat pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Penggunaan Sirekap di Pilkada Dipastikan KPU Tak akan Bikin Gaduh

“Bukan soal fakta, hanya teknis pemberkasan saja,” ujar Harli Siregar, Sabtu 13 Juli 2024.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, berkas kasus Harvey Moeis saat ini masih terus berproses. Namun, dia membantah soal ada fakta yang belum dilengkapi dalam berkas suami Sandra Dewi itu.

Disinggung perihal kemungkinan pelimpahan berkas bisa terlaksana pada bulan ini, Harli hanya meminta kepada publik untuk menunggu perkembangan pelimpahan tersebut.

“Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penahanannya Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai 16 April-25 Mei 2024.

“Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,” ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 20 April 2024.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, perpanjangan penahanan Harvey Moeis dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki NTT Dilaporkan Masih Aktif Erupsi

“Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *