3 Orang Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Basarnas di Tahun 2014

Gedung KPK

FAKTA PAPUA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan 3 orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014 lalu.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis 20 Juni 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan Subsidi Listrik Sasar Rumah Tangga Miskin dan Rentan

Pencegahan keluar negeri itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.

Baca Juga: Ini Sederet Penyebab Sakit Leher Belakang, Begini Cara Mengatasinya

Dikatakan Ali, kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *